-->






Diduga Jadi Pusat Penimbunan dan Penjualan Minyak Ilegal, Gudang Kapur di Pekan Labuhan Medan Perlu Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Diduga Jadi Pusat Penimbunan dan Penjualan Minyak Ilegal, Gudang Kapur di Pekan Labuhan Medan Perlu Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

📆 Rabu, 05-Juni-2024_🕑 10.28 WIB

Medan - Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Sebuah gudang di Pekan Labuhan, Medan Labuhan dengan pemilik yang diduga berinisial H, disebut-sebut menjadi tempat penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Informasi dari sumber terpercaya mengindikasikan bahwa truk tangki BBM dari PT. Citra Bintang Familindo dan PT. Biduk Arta diduga memasok minyak ke gudang tersebut tanpa intervensi aparat penegak hukum.

Sementara itu, minyak tambang dari daerah Perlak, Aceh, juga diperdagangkan di sana setelah diolah sesuai permintaan atau dijual ke kapal-kapal yang bersandar di dermaga Gabion Belawan.

Setelah konfirmasi dari seseorang berinisial H terkait kepemilikan gudang tersebut, kebutuhan akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan semakin mendesak untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Penyalahgunaan dan penjualan minyak ilegal yang semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi tetapi juga keamanan energi negara.

Langkah-langkah penegakan hukum yang perlu diambil termasuk peningkatan pengawasan distribusi minyak, penyelidikan menyeluruh terhadap sindikat yang terlibat, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat juga penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Dengan bertindak tegas terhadap kasus minyak ilegal, aparat penegak hukum dapat menunjukkan bahwa praktik kriminal ini tidak akan ditoleransi. Ini juga akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan melindungi kepentingan ekonomi negara.

Pasal 55 Undang-Undang Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60.000.000.000,00. (RN)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini