-->







Eks Kades Lumban Lintong Habinsaran Tahanan Kajari Toba Samosir, “Diduga Korupsi Dana Desa T.A 2022”

Eks Kades Lumban Lintong Habinsaran Tahanan Kajari Toba Samosir, “Diduga Korupsi Dana Desa T.A 2022”


📆 Kamis, 20-Juni-2024_🕑 11.47 WIB

Habinsaran-Toba Sumut [mediasergap.com]⚖️🇮🇩

Kajari Toba Samosir tahan seorang Eks Kepala Desa (Kades) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berisinial SS (39) adalah Eks Kades Lumban Lintong Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba.

Tersangka dititipkan untuk penahanan sementara di Rumah Tahanan Kelas II B Balige, pada Rabu (19/06/2024).

Ia akan ditahan disana selama ±20 hari kedepan, Kasi Intel Oloan Sinaga membenarkan ditahannya salah seorang Eks Kepala Desa atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kajari Toba melalui penyidik melakukan penahanan terhadap SS Eks Kepala Desa Lumban Lintong Kecamatan Habinsaran atas penyalahgunaan keuangan Dana Desa Tahun 2022,” terang Oloan Sinaga, Kamis (20/06/2024).

Menurutnya, penahanan tersangka ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Adapun kerugian Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SS sekira ± Rp. 208 Juta.

Dan pihak Kajari Toba Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik Perangkat Desa dan juga pihak-pihak lainnya.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam Kasus ini,” ujarnya.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (RHS)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini