Pengadilan Negeri Jaksa Penuntut Umum Berinisial ‘LS’ Tidak Ajukan Banding, “Korban Pengeroyokan di Labuhanbatu Kecewa”
LABUHAN BATU•SUMUT [mediasergap.com]⚖️🇮🇩
Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan banding atas Vonis Pengadilan terhadap kasus pengeroyokan membuat Riva Tuahta Damanik, korban dalam kasus tersebut yang beralamat di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara merasa kecewa.
Saya sangat kecewa atas tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial ‘LS’ yang tidak melakukan Banding atas Keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menetapkan Hukuman 2 tahun penjara kepada 3 terdakwa atas nama Mhd Arifin Lubis, Abdul Hakim Lubis, dan Ahmad Fauzi pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, sedangkan Tuntutan Jaksa adalah 3 Tahun 6 Bulan. Saya benar-benar kecewa," ungkap Riva. Kamis (18/07/2024).
Jelasnya, selama proses persidangan kasus pengeroyokan tersebut, sebagai korban, dia hanya dipanggil sekali untuk mengikuti sidang pada saat sidang pemeriksaan saksi.
Saya menduga kalau putusan tersebut cacat Hukum, saya menduga proses persidangan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan sebagaimana mestinya, saya contohkan alur persidangan tidak sesuai, korban dijadikan saksi tambahan dan pelaku pengeroyokan atas nama Raffi Muzakky sebagai saksi kunci dan apa yang saya sampaikan ini bisa saya pertanggungjawaban,” ujarnya dengan tegas.
Ditambahkan lagi Oknum Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan diduga otak pelaku pengeroyokan alias provokator berinisial H, dimana beliau tidak ada dikaitkan dalam persidangan dan beliau bebas berkeliaran di Sei Berombang padahal sesuai Laporan Propam RI melalui Dumas Polri Presisi beliau Buronan (DPO).
Riva meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Kejati Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja oknum Jaksa Penuntut Umum yang diduga tidak Profesional dalam menjalankan persidangan selama 49 hari.
“Saya berharap Bapak Kajari Labuhanbatu, Kejati Sumatera Utara dan Jaksa Agung agar mengevaluasi kinerja Oknum Jaksa Penuntut Umum tersebut yang kami duga tidak menjalankan tugas sebagai seorang Jaksa tidak Akuntabel, diduga menggunakan kekuasaan Abuse of Power,” ungkapnya.
“Kami sebagai korban banyak mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil, jasmani dan rohani ini pun, hanya mengharapkan agar mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut karena saya menilai cacat hukum.” ucapnya. (Ds /Tim).
No comments:
Post a Comment