Diduga Sindikat Penipuan, Polisi Diminta Tangkap SW Bendahara Panti Jompo Bala Krisna
๐ Selasa, 27-Agust-2024_๐ 23.36 WIB
Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️๐ฎ๐ฉ
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rafika Indra Dewi alias Fika, alias RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat diduga juga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga negara Malaysia inisial SK.
Jadi, selain korban Siwa Kumar Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Pelaku Fika alias RID diduga kuat melakukan perbuatan yang sama terhadap seorang pria inisial SK, kewarganegaraan Malaysia.
Hal itu terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1150/1X/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA atas Pelapor Sarawanan Kothandam terhadap RID dan Sri Witiya.
SK melaporkan pelaku Sri Witiya dengan berkas bukti slip transfer uang dengan nomor rekening atas nama Sriwitiya.
Transfer uang merupakan permintaan RID terhadap korban SK dengan modus yang sama dengan korban Siwa Kumar yakni menggunakan dokumen kantor wilayah kementrian perpajakan Sumatera Utara.
Mengetahui adanya laporan terhadap pelaku yang sama yakni RID dan Sri Witiya ke Polda Sumatera Utara oleh korban SK, maka Korban Siwa Kumar pun meminta Penyidik Polrestabes Medan segera menangkap Sri Witiya yang diduga selaku bendahara panti jompo Bala Krisna diduga bagian dari komplotan penipuan bersama RID.
Siwa berharap Penyidik dapat segera menuntaskan Perkara penipuan ini dan mengungkap para pelaku lain yang turut terlibat di aksi aliran dana hasil penipuan yang dilakukan pelaku.
"Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya, sebab mereka memiliki jaringan kejahatan yang teroganisir " jelas Siwa, Selasa (27/8/2024).
Siwa menilai RID merupakan otak pelaku penipuan dan penggelapan yang dalam aksinya melibatkan beberapa orang untuk melancarkan misi penipuannya.
Hal itu dibuktikan dengan slip transfer Rekening BCA an.M.Vicky Advani, Rekening BCA an.Kanna Thasen, Rekening BCA an.Sri Witiya dan Rekening BRI an.Mala hingga total uang yang ditransfer Pelapor berjumlah Rp.284.500.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
"Nah, Sri Witiya juga penerima uang dari bukti transfer rekening bank, jadi Sri Witiya adalah orang yang sama dengan yang dilaporkan warga negara asing tersebut, jadi jelas kejahatan mereka sudah terorganisir" ungkap Siwa.
Siwa Kumar melaporkan RID atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milikmya sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/243/I/2024/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Diketahui, Pelaku RID menggunakan dokumen kop surat Kantor Dirjen Pajak diduga palsu untuk menipu orang lain, Pelaku meyakinkan korbannya bahwa memiliki uang 3 miliar yang tertahan dikantor pajak.
Dengan menunjukkan Dokumen pajak tersebut, pelaku memperdaya para korban untuk meminjam uang.
Dan saat melakukan aksinya, pelaku meminta para korban mengirimkan uang kerekening orang lain, salahsatunya kerekening milik Sri Witiya.
"Dan diduga, Sri Witiya merupakan bendahara panti jompo Bala Krisna yang patut ditersangkakan dalam kasus ini" tegas Siwa. (Mira Malau)
No comments:
Post a Comment