Proyek Sanitasi Kuat Dugaan Korupsi, Tim Hanif Geruduk Dinas Perkim Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
TIM HANIF bergerak mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai untuk melakukan Aksi terkait program pembuatan sanitasi pada Tahun 2023, yang berupa pembuatan toilet atau jamban pribadi ke beberapa masyarakat Kota Tanjungbalai.
Hal ini disuarakan karena pembangunan sanitasi tidak sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana yang dikatakan salah satu Ketua Lembaga yang tergabung dalam TIM HANIF yakni Ketua Barisan Anak Tanjungbalai (Bantai) Sri Putri, di depan Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, di Jalan Gaharu.
Ia juga mengatakan sanitasi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang rentan merugikan keuangan Negara serta bisa membahayakan masyarakat penerima manfaat sanitasi.
Hasil Investigasi yang kami temukan bahwa pembuatan sanitasi tidak sesuai dengan gambar/bestek. Kami menduga dana proyek ini di selewengkan serta bisa membahayakan masyarakat penerima manfaat karena mutu bangunan sanitasi rendah,” pungkasnya.
Senada juga di katakan Anggota Tim Hanif lainnya, Ketua Umum GEMPUR-SU, Agus Arianto menduga bahwa Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Tanjungbalai beserta Jajarannya, Pemborong, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kelurahan serta Pengawas Proyek Sanitasi tersebut diduga telah bekerja sama melakukan tindakan untuk Merugikan Keuangan Negara, untuk memperkaya diri sendiri yang menjurus kepada tindak pidana korupsi.
“Kami juga menduga bahwa Kadis Perkim Kota Tanjungbalai beserta Jajarannya, Pemborong, KSM Kelurahan serta Pengawas proyek sanitasi ini telah bekerja sama melakukan tindakan untuk Merugikan Keuangan Negara demi memperkaya diri sendiri yang menjurus kepada tindak pidana korupsi”, ujarnya.
Massa Tim Hanif diterima langsung oleh Kadis Perkim Kota Tanjungbalai Asmui Rasyid. Didalam rungan kerja nya ia mengatakan bahwa yang dirugikan adalah penerima manfaat, maka ia siap membantu untuk mendesak KSM, jika pembangunan sanitasi tersebut terbukti tidak sesuai RAB maka akan dilakukan pembongkaran dan dibangun ulang. Ia juga mengatakan bahwa Fungsi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut hanya sebagai penyalur.
“Disini yang dirugikan adalah penerima manfaat dan yang harus didesak adalah KSM. Jika pembangunan sanitasi ini terbukti tidak sesuai RAB maka akan dilakukan pembongkaran dan dibangun ulang. Perlu diketahui PPTK disini hanya sebagai penyalur”, katanya. (Tfk/Tim)
(Sumber: ©tempotimur.com)
No comments:
Post a Comment