-->




Syarat, Biaya dan Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2024: Panduan Lengkap Pengajuannya

Syarat, Biaya dan Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2024: Panduan Lengkap Pengajuannya

📆 Jum'at, 16-Agust-2024_🕑 20.03 WIB

Jakarta [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Sertifikat Tanah adalah salah satu dokumen penting yang dapat dikonversi menjadi uang tunai melalui perusahaan BUMN ini.

Namun, sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan utang adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Berikut informasi syarat, biaya, sampai cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024

Dilansir dari laman Pegadaian, Senin (12/08/2024), pembiayaan melalui gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan salah satu layanan yang prosesnya berprinsip syariah.

Pegadaian memberlakukan prosedur pelaksanaan gadai sertifikat tanah yang disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Dana pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha mikro, atau petani.

Masyarakat yang berniat menggadaikan sertifikat tanah miliknya harus memenuhi sejumlah syarat, meliputi:

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  • Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan
  • Surat keterangan domisili, jika ada
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp100 juta
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil
  • Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji dua bulan terakhir bagi karyawan.

Untuk saat ini, Pegadaian masih belum dapat melayani gadai sertifikat tanah atas nama orang lain, termasuk orangtua.

Gadai sertifikat atas nama lain tidak dapat dilakukan karena SHM dan sertifikat HGB harus atas nama pribadi atau pemohon.

Jika ingin menggadaikan sertifikat tanah yang masih mencantumkan nama orang lain, pemohon perlu mengurus balik nama sertifikat terlebih dahulu.

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024

Setelah berkas persyaratan lengkap, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pegadaian terdekat untuk memulai proses pinjaman dengan sertifikat sebagai jaminan.

Selengkapnya, berikut cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan jaminan
  • Jika telah sesuai, pihak Pegadaian akan melakukan survei lokasi tanah berada
  • Petugas kemudian menentukan besaran uang pinjaman yang akan diberikan
  • Setelah setuju, dana pinjaman selanjutnya dapat dicairkan di Kantor Pegadaian.

Masih dari laman Pegadaian, kisaran dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di perusahaan pelat merah ini mulai Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.

Pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan setelah permohonan gadai disetujui, dengan ketentuan yang disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola cicilan yang dipilih.

Nasabah dapat memilih pola angsuran reguler dalam jangka waktu minimal 12 bulan sampai 60 bulan.

Nasabah juga akan dikenakan mu’nah atau sewa modal per bulan sebesar 0,7 persen dari nilai taksiran  tanah, dengan sewa modal maksimal per tahun senilai 8,40 %.

Biaya gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2024

Selain kewajiban pembayaran angsuran, nasabah gadai perlu melunasi biaya pengecekan keaslian sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tempat tanah berada.

Ada juga biaya lain yang dibebankan setelah akad, meliputi biaya administrasi, imbal jasa kafalah, serta biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

Berikut perinciannya:

Biaya sebelum akad gadai sertifikat tanah:

Biaya pengecekan keaslian sertifikat: Rp 50.000-Rp 300.000,-

Biaya sesudah akad:

Biaya administrasi: Rp 70.000,-

Imbal jasa kafalah: 0,271 % - 2,775 %

Biaya pengurusan SKMHT: Rp 350.000-Rp 700.000,-

Biaya pengurusan APHT dan SHT: Bila diperlukan.

Sebagai contoh simulasi gadai tanah di Pegadaian, SHM yang ingin digadaikan oleh A memiliki nilai taksiran Rp 105 juta dengan uang pinjaman yang disetujui sebesar Rp 100 juta dalam jangka waktu 12 bulan.

Mu’nah atau sewa modal yang dikenakan kepada Nasabah sebesar:

0,7 % x Rp 105 juta = Rp 735.000.

Pokok angsuran per bulan dihitung dengan rumus “uang pinjaman : jangka waktu”, sehingga:

Rp 100 juta : 12 = Rp 8.333.333.

Dengan demikian, total nominal yang harus diangsur oleh nasabah gadai sertifikat tanah di Pegadaian sebesar Rp 8.333.333 + Rp 735.000 = Rp 9.068.333 per bulan.

Itulah penjelasan biaya, syarat, simulasi, sampai cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang berlaku 2024. (Rel)

(Sumber: ©nkripost.com)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini