-->






Bupati Toba Terbitkan 54 SK untuk Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan 1.289 BPD

Bupati Toba Terbitkan 54 SK untuk Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan 1.289 BPD 

🗓️ Rabu, 18-Sept-2024_⏲️ 20.34 WIB

Laguboti • Toba Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, diperpanjang 2 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Di Kabupaten Toba, Bupati menerbitkan 54 Surat Keputusan peresmian perpanjangan masa jabatan untuk 1.289 BPD se-Kabupaten Toba. Peresmian perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan di Sopo Godang HKBP Laguboti pada Rabu (18/09/2024) yang diresmikan secara langsung oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus. 

Pada kesempatan itu, Poltak Sitorus menyampaikan selamat kepada seluruh Anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun. Secara garis besar, dirinya juga menyampaikan beberapa harapan kepada seluruh Anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, diantaranya BPD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalan Tugas dan Fungsinya. 

BPD diharapkan mampu menjalin kerjasama dan sinergi yang baik dengan Kepala Desa dan Kepala Desa. BPD juga diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa serta Transparan dan Akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. 

"Karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di Desa untuk memperkuat Pemerintahan dan Pembangunan," ujar Poltak Sitorus. 

Atas perpanjangan masa jabatan tersebut, Poltak Sitorus juga mengimbau agar seluruh BPD menjalankan tugas dengan penuh ketulusan, tanggungjawab, berpegang teguh pada Peraturan yang berlaku. 

"Bapak /Ibu juga harus dapat menjalin komunikasi yang harmonis dengan Kepala Desa dan dapat bekerjasama dengan semua elemen masyarakat," harapnya. 

Bagi Anggota BPD yang sudah menjabat 1 atau 2 periode ditambah 2 tahun perpanjangan masa jabatan dapat mencalonkan kembali satu periode berikutnya. Namun bagi Anggota BPD yang sudah menjabat 3 periode ditambah perpanjangan 2 tahun masa jabatan tidak dapat mencalonkan kembali menjadi Anggota BPD.

Pada kesempatan ini, Hotbin Gultom selaku Ketua  DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Toba atas pelantikan perpanjangan menjadi 8 tahun masa jabatan BPS se-Kabupaten Toba.

Kemudian atas telah dilakukannya Pendidikan dan Pelatihan bagi Anggota BPD yang berguna menambah wawasan dan pengetahuan akan Tugas Pokok dan Fungsi BPD demi Kemajuan Pembangunan di Desa.

Sejurus dengan tagline Bupati Toba, Pature Torus Torus Pature (perbaikan terus menerus), BPD yang dikenal dengan Membangun Desa Menata Kota ini, Hotbin Gultom juga menyebutkan salah satu  umpasa Batak yaitu Pauk-pauk hudali pago-pago tarugi, Natading taulahi, na hurang denggan ta pauli, asa sude taruli (yang tertinggal kita ulangi, yang rusak kita benahi).

"Ini juga saya kutip untuk kesejahteraan dan kemajuan BPD di Kabupaten Toba ini," katanya.

Hadir Plt.Kadis PMD PPA Kabupaten Toba, Rafles Sergius Gultom, para Camat, Kepala Desa, dan undangan lainnya. (MC Toba /Ds)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini