-->






Pemerintah Desa Batu Nabolon Melaksanakan Musdes Sosialisasi Perubahan RPJMDes 2024-2031 dan Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2025

Pemerintah Desa Batu Nabolon Melaksanakan Musdes Sosialisasi Perubahan RPJMDes 2024-2031 dan Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2025

🗓️ Rabu, 25-Sept-2024_⏲️ 17.05 WIB

Habinsaran • Toba [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

BPD Desa Batu Nabolon Gongga Pardede telah menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertempat di Kantor Desa Batu Nabolon. Acara ini dihadiri oleh Kadus, Pengurus TP~PKK, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Manusia (KPM), Linmas, Perwakilan Kecamatan, Tenaga Pendamping Profesional dan Karang Taruna, Rabu (25/09/2024).

Musyawarah Desa ini Membahas Mengenai Tiga Hal, yaitu :

  • Sosialisasi Perubahan RPJMDes Tahun 2024-2031
  • Sosialisasi Penyusunan RKPDes Tahun 2025
  • Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2024-2031 dan RKPDes 2025

Penambahan masa Jabatan Kepala Desa Batu Nabolon selama 2 tahun yaitu 2030 – 2031 menjadi dasar diperlukannya Perubahan RPJMDes Tahun 2024-2031. Adapun Dasar Aturan yang mendasari dalam Perubahan RPJMDes dan Penyusunan RKPDes Tahun 2025, diantaranya yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
  • Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  • Peraturan Bupati Toba Nomor 03 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Kepala Desa Batu Nabolon, Josari Simanjuntak.,S.Pd, menyampaikan bahwa, “Perubahan RPJMDes Tahun 2024-2031 perlu dilakukan karena penambahan masa Jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun. Musdes kali ini kita Musyawarahkan RPJMDes Lama yang belum terealisasi dan menjaring berbagai masalah di Kewilayahan. Alur dari Penyusunannya, berawal dari masalah kemudian mencari solusi dan akhirnya menjadi program kerja. Hal tersebut dilakukan melalui Musyawarah Dusun, kemudian direkap oleh Tim Sebelas menjadi RPJMDes.

Tenaga Pendamping Profesional, Dochmerson Simarmata, mengingatkan dalam Musyawarah Desa harus memperhatikan beberapa hal dalam menyusun RPJMDes, yaitu :

  1. Dasar Aturan,
  2. Melihat Situasi Kondisi Masyarakat Desa Batu Nabolon,
  3. Visi Misi Kepala Desa,
  4. Kondisi Keuangan Desa.

Selanjutnya penyampaian laporan keuangan Pemerintah Desa pada Semester 1, beberapa faktor penggunaan keuangan desa prosentasenya masih kecil adalah dana yang cair secara bertahap, penyesuaian musim untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, dan laporan tersebut sebagian besar adalah Anggaran Pembangunan Fisik, sedangkan pencairan Dana Desa (DD) masih disekitaran 65%. (Red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini