-->



Berkat Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Polres Binjai Ciduk Dua Orang Pria

Berkat Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Polres Binjai Ciduk Dua Orang Pria

🗓️ Kamis, 21-Nov-2024_⏲️ 13.36 WIB

Binjai • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Satres narkoba polres Binjai berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial JIS (43) dan I (40) di TKP, jalan bhakti abri desa sendang rejo kecamatan Binjai, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara,Rabu (06/11/24) pukul 00.30 wib, dini hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap JIS (43) dan I (40) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga JIS bersama I, dimana saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan dikota Binjai terangnya dua pria itu.

Terhadap kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.

Saat ini terhadap kedua orang terduga JIS bersama I, beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan  persangkaan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas AKP Samsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas IPTU Junaidi. (Roni)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini