Empat Brankas Ditemukan Tim KPK Saat Geledah Dua Rumah di Kaltim Terkait IUP
🗓️ Selasa, 19-Nov-2024_⏲️ 11.52 WIB
Jakarta [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
KPK menggeledah 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 4 unit brankas dan melakukan pembongkaran.
"Pada tanggal 23 Oktober Tahun 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka, yang berlokasi di Kota Samarinda," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tessa mengatakan brankas itu telah disegel oleh KPK dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya. Namun belum dirincikan dari rumah siapakah brankas tersebut ditemukan.
“Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata dia.
"Ya, di sini penyidik hanya menyampaikan brankas empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," tuturnya.
Tessa juga belum merincikan apakah isi dari brankas tersebut. Dia hanya menjabarkan secara umum hasil dari penggeledahan itu disita dokumen terkait izin pertambangan hingga catatan transaksi keuangan.
"Ya, sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, dari hasil pembongkaran dan penggeledahan tersebut, ditemukan dan telah disita dokumen-dokumen terkait Izin atau Dalam hal ini IUP," katanya.
Penggeledahan di Kaltim adapun KPK menggeledah 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu terkait dengan Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Tiga orang yang dicegah itu adalah Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. (Fahrul Ikhsan /Tim)
No comments:
Post a Comment