Menjelang Nataru, Badan POM Lakukan Pengawasan Intensif di Pasar Tradisional
🗓️ Jum‘at, 20-Des-2024_⏲️ 23.50 WIB
Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melalui Loka POM di Kabupaten Toba telah melakukan pengawasan intensif beberapa pasar tradisional di Kabupaten Toba, termasuk Pasar Laguboti dan Pasar Balige.
"Kegiatan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, dan Pemerintah Daerah setempat. Hasil pengawasan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan langkah tindak lanjut yang tepat," kata Tumiur Gultom, S.Farm, Apt selaku Kepala Loka POM Kabupaten Toba, saat pengawasan di Pasar Tradisional Balige, Jumat (20/12/2024).
Tumiur Gultom juga menyampaikan bahwa Badan POM mengimbau masyarakat Kabupaten Toba agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa produk pangan sebelum membeli. Badan POM mengenalkan konsep “Ceklik” sebagai panduan, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Hal ini bertujuan memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman dan bermutu.
"Masyarakat diminta lebih teliti, terutama terhadap pangan yang dijual di pasar tradisional. Perhatian pada fisik, tekstur, bau, dan rasa pangan perlu dilakukan untuk mencegah konsumsi produk yang tidak memenuhi standar keamanan," sebutnya.
Dipaparkan bahwa Badan POM juga meminta pelaku usaha di Kabupaten Toba agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam mendistribusikan dan menjual produk pangan, baik selama Perayaan Nataru maupun seterusnya. Dengan sinergi antara Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat, diharapkan keamanan pangan di Kabupaten Toba dapat terus terjaga.
Selain pengawasan terhadap pangan olahan menjelang Nataru, pengawasan juga menjadi agenda rutin yang juga dilakukan pada perayaan besar lainnya seperti Lebaran. Tahun ini, kegiatan intensifikasi dilakukan dengan pemeriksaan langsung di sarana distribusi seperti Minimarket, Supermarket, Grosir, Toko, Warung, dan Pasar Tradisional di Kabupaten Toba.
Disampaikan juga bahwa fokus utama dari pengawasan ini adalah produk pangan yang berisiko, seperti produk tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa produk pangan yang beredar tetap aman dan bermutu, sehingga tidak membahayakan masyarakat.
Selain itu, Badan POM juga melakukan tindak lanjut dari Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan pada bulan Oktober lalu. Tindak lanjut ini berupa kegiatan sampling dan pengujian produk pangan yang dilakukan di Pasar Tradisional. Pengujian difokuskan pada produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, Methanyl Yellow, dan Rhodamin B, yang merupakan pewarna dan pengawet yang dilarang.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa sarana distribusi yang memenuhi ketentuan (MK) dan beberapa lainnya yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Produk pangan yang TMK biasanya disebabkan oleh tidak adanya izin edar, kondisi rusak, atau telah kedaluwarsa," katanya menambahkan.
Untuk sarana distribusi yang TMK, Badan POM memberikan tindak lanjut berupa pembinaan atau peringatan kepada pelaku usaha. Produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditahan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke distributor, sesuai dengan kesepakatan antara Badan POM dan pelaku usaha.
"Jika pengujian menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya, Badan POM mengimbau pelaku usaha untuk tidak lagi menjual produk tersebut. Selain itu, pelaku usaha juga diminta mengganti distributor dan lebih cermat dalam memilih produk pangan yang akan dijual," tutup Tumiur Gultom mengakhiri keterangannya. (Ds)
(Sumber: ©MC Toba)
No comments:
Post a Comment