-->






Kegiatan Coffee Morning Kajari Toba Bersama Insan Pers di Toba

Kegiatan Coffee Morning Kajari Toba Bersama Insan Pers di Toba

🗓️ Kamis, 19-Des-2024_⏲️ 23.53 WIB

Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir di akhir tahun 2024 telah berganti Nomenklatur menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Pergantian Nomenklatur ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba (Toba Samosir) Dohar Nainggolan, S.H di Acara Coffee morning bersama Insan Pers Kabupaten Toba di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Kamis (19/12/2024).

"Saat ini Nomenklatur Kejaksaan Negeri Toba Samosir sudah berganti menjadi Kejaksaan Negeri Toba. Untuk selanjutnya dalam perjalanan tugas pelayanannya di masyarakat tidak lagi memakai Nomenklatur Kejaksaan Negeri Toba Samosir berikut Nomenklatur Kantor Cabang jajarannya yakni Kantor Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea yang beralamat di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Toba, Sumatera Utara juga ikut serta berubah Nomenklatur menjadi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda, sebut Dohar.

Dohar juga menambahkan, Dalam perjalanan tugas pelayanan Kejaksaan Negeri Toba di masyarakat telah menangani berbagai kasus Tindak Pidana Umum (Pidum), tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan melaksanakan berbagai kegiatan lainnya yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Toba. 

Sampai dengan awal Desember jumlah perkara ada sebanyak 250 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami terima dari Kepolisian Resort Toba. Untuk jenis perkara didominasi perkara Narkotika jenis Shabu. 

Untuk perkara Pidum ada 250 SPDP, untuk tahap satu ada 161 perkara dan tahap 2 (dilimpahkan) sebanyak 110 perkara yang sudah inkrah ada 106 perkara,” paparnya. 

"Kejari Kabupaten Toba tetap mendorong upaya penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Ada 5 perkara yang telah diselesaikan diluar Pengadilan oleh Kejari Kabupaten Toba melalui RJ yang tentunya semua perkara untuk bekerja bisa masuk ke RJ harus memenuhi semua syarat-syarat yang sudah ditetapkan. 

"Tahun 2023 lalu perkara yang dihentikan melalui RJ ada 2 perkara untuk tahun 2024 ada 5 perkara yang telah diselesaikan melalui RJ," ujarnya. 

Lanjutnya, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Toba bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Toba berharap kepada seluruh Insan Pers/Media yang bertugas di Kabupaten Toba tetap terjalin komunikasi kerja sama Kemitraan.

Tentunya kemitraan ini sebagaimana dengan peran tugas dan fungsi Pers/Media yang telah di amanahkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tentunya berjalan dengan profesional.

Atas peran dan dukungan pemberitaan dari media tentunya menjadi salah satu pemicu suksesnya pelaksanaan tugas di jajaran Kejaksaan.

Tentunya peran serta Media/Pers dalam program pembangunan di berbagai bidang tentu sangat memiliki peran penting yang sekaligus sebagai kontrol sosial dalam berjalannya roda Pemerintahan.

Seiring dengan telah berubahnya Nomenklatur Kejaksaan Negeri Toba Samosir menjadi Kejaksaan Negeri Toba, dalam hubungan Kemitraan dengan Insan Pers yang ada bertugas di Kabupaten Toba tetap terjalin dengan baik, tandasnya. (Ds)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini