-->






Partai PDI-P dan Partai Golkar untuk Sementara Pimpin DPRD Kabupaten Toba

Partai PDI-P dan Partai Golkar untuk Sementara Pimpin DPRD Kabupaten Toba

🗓️ Senin, 16-Des-2024_⏲️ 21.27 WIB

Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Janji sebagai Anggota DPRD Toba, acara berlanjut untuk Pemilihan dan Penetapan Ketua Sementara Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba.

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Toba Lahsa Manullang, S.STP, menyampaikan, Pengangkatan dan Penetapan Ketua Sementara DPRD Toba periode jabatan 2024-2029 sesuai amanah UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengaturan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 74 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Ketua Sementara DPRD Toba.

“Ketentuan Penetapan Ketua DPRD sementara Kabupaten Toba juga berdasarkan penunjukan dan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak dan Ketua DPRD Sementara menjabat dan bertugas selama 3-6 bulan kedepan atau sampai terpilihnya Ketua Definitif," ujar Sekwan.

Hal tersebut juga untuk memenuhi ketentuan dalam pembentukan Badan Kerja di DPRD kabupaten Toba yang baru dilantik serta untuk melakukan pemilihan serta pembentukan dan penetapan Ketua DPRD Kabupaten Toba periode jabatan 2024-2029.

Sesuai ketentuan Undang-Undang dan usulan Anggota DPRD sebagai pemilik kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Toba PDI Perjuangan dengan 8 Kursi DPRD Kabupaten Toba, tentunya untuk menduduki jabatan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Toba PDI Perjuangan yang juga diajukan dan diusulkan oleh Partai.

Ini dibuktikan sesuai dengan surat ajuan dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD-PDI Perjuangan) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Partai Nomor: 2461/EX/DPD.29-B/XII/2024 Perihal : Pimpinan Sementara dari PDI Perjuangan a.n Franshendrik Tambunan tanggal 14 Desember 2024.

Untuk Wakil Ketua Sementara DPRD kabupaten Toba, berdasarkan surat ajuan usulan dari Partai Golkar yang memiliki 6 kursi di DPRD kabupaten Toba, berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Toba Nomor: B-43/GK-TOBA/XI/2024 Perihal pengusulan nama Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Toba Tomson Manurung, S.T, tanggal 02 Desember 2024.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Toba Franshendrik Tambunan menyampaikan, sebagaimana yang telah di amanahkan menjadi Ketua Sementara DPRD Kabupaten Toba dalam upaya memenuhi dan melengkapi alat kelengkapan Dewan akan dilaksanakan sesuai aturan Hukum dan Undang-Undang.

“Tentunya dalam memimpin sementara, DPRD Kabupaten Toba dibantu Wakil Ketua Sementara DPRD Toba dari Partai Golkar Tomson Manurung, S.T,” ucapnya.

Lanjutnya, kami akan memimpin DPRD Toba untuk sementara sesuai aturan, dalam upaya memenuhi pembentukan badan kerja DPRD Kabupaten Toba hingga pemilihan dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba.

Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus, M.Sc, dalam sambutanya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Toba yang baru dilantik dan diangkat sumpah dan janjinya.

“Laksanakanlah tugas sebagai Anggota Dewan terhormat (Legislatif) sesuai dengan Daerah Pemilihan masing-masing yang tentunya bersinergi dan bekerjasama dengan pihak Eksekutif (Pemerintah Kabupaten) dan Yudikaktif (Aparat Penegak Hukum/APH),” ucapnya.

“Mari bersama-sama berjuang membangun Kabupaten Toba demi peningkatan pembangunan dan taraf hidup perekonomian masyarakat Toba yang lebih baik kedepan,” ujar Poltak.

Sebelum memimpin sidang, diawali dengan serah terima Palu Pimpinan dari Ketua DPRD sebelumnya Tomson Manurung, S.T, yang diterima Franshendrik Tambunan sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Toba. (Ds)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini