-->






Perangkat Desa Telagah Sei Bingai Diberhentikan Sepihak oleh Kades

Perangkat Desa Telagah Sei Bingai Diberhentikan Sepihak oleh Kades

🗓️ Selasa, 17-Des-2024_⏲️ 15.00 WIB

Langkat • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Kantor Kepala Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, mendadak ramai. Puluhan warga datang menggeruduk tempat tersebut untuk mempertanyakan Keputusan Pemberhentian Delapan Perangkat Desa oleh Kades Telagah, Bapak Kolen Ginting, Senin (16/12/2024).

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Desa Telagah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telagah, berinisiatif mengumpulkan warga dan membuat pertemuan dialogis dengan Kades Telagah, Kolen Ginting, yang turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Sei Bingai, Rukun Sinuraya, Ketua BPD Telagah, Beni Surbakti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Telagah, berikut Para Perangkat Desa dan Ketua BPD Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Darma Gurukinayan, salah seorang warga menyebut, pemberhentian delapan perangkat desa oleh Kades Telagah, Kolen Ginting, diduga tidak sesuai prosedur dan sarat pertimbangan politis, karena disinyalir keputusan tersebut merupakan imbas perbedaan dukungan pada saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2022 lalu. 

Menurutnya, delapan perangkat desa yang diberhentikan itu terdiri dari seorang Pejabat Kepala Urusan (Kaur) dan Tujuh Kepala Dusun (Kadus). Mereka ialah Kaur Pembangunan, Darius Ginting, Kadus Sukaribu, Tawar Sembiring, Kadus Lau Tembo, Kariamanta Tarigan, Kadus Telagah A, Amperta Tarigan, Kadus Bangun, Dedi Ginting, Kadus Perteguhen, Kasmin Sembiring, Kadus Telagah C, Budi Surya Sembiring, dan Kadus Ujung Langkat, Andi Romelta Surbakti.

"Selain soal pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur, kami juga persoalkan banyaknya Proyek Pembangunan (Infrastruktur) dari Dana Desa yang tidak efektif dan dibangun tanpa plang. Bahkan kami juga tidak pernah dilibatkan dalam Musrenbang Desa," ungkap Darma.

Menanggapi persoalan tersebut, Kades Telagah, Kolen Ginting membantah dirinya memberhentikan delapan perangkat desa secara sepihak. Sebaliknya pemberhentian tersebut dilakukan karena para perangkat desa terkait telah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

"Masalahnya itu, masyarakat kurang puas terhadap pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Padahal semuanya sesuai prosedur. Bahkan sudah kita konsultasikan dengan Camat," ungkapnya usai mengikuti pertemuan dengan warga.

Lebih jauh Kolen menyebut, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sendiri dia lakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor: 69 Tahun 2017. Selain itu, pemberhentian perangkat desa juga dilakukan dengan mempertimbangkan surat permohonan pengunduran diri dari para perangkat desa terkait.

"Alasan pasti pengunduran diri mereka, saya tidak tahu persis. Namun sebagian besar mengaku tidak mampu. Sebab saya memang ada buat aturan agar Kadus tiap hari masuk Kantor, tapi mereka tidak sanggup," jelasnya.

Di sisi lain, Kolen mengaku siap membuka komunikasi dan akan memenuhi aspirasi masyarakat terkait perbaikan pengelolaan Serikat Tolong Menolong (STM), penyediaan tanah wakaf untuk pemakaman umum, dan pengelolaan air bersih desa yang dianggap bermasalah oleh warga.

"Soal proyek pembangunan (Infrastruktur) yang katanya bermasalah karena dikerjakan tanpa ada plang proyeknya, saya bisa pertanggungjawabkan anggaran itu. Bahkan saya pun siap di Audit," ucapnya.

Namun pernyataan Kades Telagah, Kolen Ginting, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa telah sesuai prosedur justru dibantah Kasmin Sembiring dan Andi Romelta Surbakti, tidak lain Mantan Kadus Perteguhen dan Kadus Ujunglangkat. Menurut mereka, sang Kades lah yang meminta keduanya agar menandatangani surat permohonan pengunduran diri.

"Untuk kasus saya kemarin, beliau beralasan ada gejolak yang terjadi di Dusun. Makanya saya diminta untuk mundur sementara waktu selama tiga bulan, dan diminta tandatangani surat pengunduran diri. Saya lalu dijanjikan dijadikan Staf di Kantor Desa. Tapi sampai sekarang tidak juga," terang Kasmin.

Bantahan senada juga dilontarkan Budi Surya Sembiring, Mantan Kadus Telagah C. Bahkan menariknya, kata Budi, sebelum surat pengunduran diri dari jabatan Kadus dia tandatangani, justru Kades Telagah, Kolen Ginting, justru sudah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kadus Telagah C.

"Lebih lucunya lagi nasib rekan saya ini, Andi Romelta Surbakti, yang juga mantan Kadus Ujunglangkat. Soalnya dia diberhentikan sebagai Kadus setelah diminta Kepala Desa menandatangani surat kosong tanpa uraian. Tahunya saat dia masuk Kantor, malah sudah dinonaktifkan," terang Budi. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini