-->








Mengejutkan Hasil dari Sidang MK, Calon Bupati Toba Robinson Sitorus Terancam Diskualifikasi

Mengejutkan Hasil dari Sidang MK, Calon Bupati Toba Robinson Sitorus Terancam Diskualifikasi

Dokumen Foto: Marudut Hutajulu (Kiri) dan Hobbin Gultom Selaku Kuasa Hukum Pemohon Membeberkan Dugaan Status Kepegawaian Robinson Sitorus, Calon Bupati Toba Nomor Urut 2, Dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup)

🗓️ Selasa, 14-Jan-2025_⏲️ 21.59 WIB

Jakarta [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Status Kepegawaian Robinson Sitorus, Calon Bupati Toba Nomor Urut 2, menjadi isu hangat dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). DR. Robinson Sitorus, S.H, M.H, yang diketahui masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Agung RI, diduga belum mengajukan pengunduran diri, memunculkan potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Persoalan ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (Paslon 1), Dalam Sidang dengan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta (13/01/2025), yang disiarkan Live Streaming di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Kuasa Hukum Pemohon, Marudut Hutajulu, membeberkan bukti berupa Surat Resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa Robinson Sitorus masih berstatus PNS Aktif.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mewajibkan seorang PNS untuk mengundurkan diri secara tertulis sebelum mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. “Kami menemukan fakta bahwa Robinson belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI. Ini jelas melanggar aturan dan menjadi dasar yang kuat untuk membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada,” tegas Marudut.

Pemohon juga mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Toba yang tetap meloloskan Robinson sebagai peserta Pilkada. Menurut mereka, langkah KPUD Toba ini merugikan Paslon 1, baik dari segi perolehan suara maupun Legitimasi Hukum. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi RI membatalkan keikutsertaan DR. Robinson Sitorus, S.H, M.H, dan pasangannya, Tonny M. Simanjuntak, S.E, dalam kontestasi Pilkada. Lebih jauh, mereka menuntut agar KPUD Toba menggelar Pemilihan Ulang tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 2.

Keikutsertaan Robinson Sitorus cacat Hukum dan harus dibatalkan demi Hukum," ujar Marudut. Pemohon juga mengacu pada Putusan MK RI Nomor 41/PUU-XII/2014 yang mempertegas kewajiban pengunduran diri bagi PNS yang maju dalam Pilkada. (Tim /H-SIB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini