-->








Polisi Tidak Lanjutin Laporan Suami, Ada Apa Gerangan ?

Polisi Tidak Lanjutin Laporan Suami, Ada Apa Gerangan ?

🗓️ Sabtu, 04-Jan-2025_⏲️ 19.04 WIB

Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Pada tanggal 27 Maret telah terjadi keributan antara Korban (Mikail Analis Siagian) dengan Istrinya (Dita Kairani), Korban (Mikail Analis Siagian), adalah Korban KDRT.

Dengan mendapat luka cakar dibeberapa bahagian tubuhnya, berawal melapor ke SPKT Polrestabes Medan pada hari yang sama, akan tetapi ditolak oleh Personil SPKT dengan alasan Dita Khairani telah lebih dahulu Melapor.

Lantas diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Timur, dan laporan tersebut di diterima oleh Polsek Medan Timur.

Laporan dengan Nomor: STTLP/ 175/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA tertanggal 28 Maret 2024 (terlampir) dan sudah dilakukan Visum, dengan Terlapor Dita Khairani adalah Seorang Pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terakhir bertugas di BSI Gajah Mada Medan.

Selanjutnya 15 Mei 2024, laporan pelapor diambil alih Polrestabes Medan Unit PPA dengan Penyidik Bripda Naomi Sijabat, setelah dikonfirmasi oleh Penasehat Hukum Korban, yang bernama Wahyu Indra, S.H, dari Kantor Hukum Wahyu Indra.

Sekitar bulan Mei 2024 Mikail ditetapkan menjadi tersangka atas Laporan Dita Khairani, sementara Laporan Korban tidak ada perkembangan apapun seolah-olah jalan ditempat, sementara Pelapor/ Korban sudah memberikan Bukti-Bukti pendukung laporannya, selain Visum berupa rekaman CCTV dalam bentuk Flasdisk (Rekaman terjadi Peristiwa Pidana) yang dilakukan oleh Terlapor.

Pada 11 Juli 2024, pihak Polrestabes Unit PPA pernah memediasikan Pelapor dengan Terlapor, yang mana pada pokoknya hasil mediasi berhasil/ sepakat berdamai (terlampir).

Walaupun telah dilakukan mediasi yang berhasil/ sepakat berdamai, namun demikian perkara laporan.

Walaupun telah dilakukan mediasi yang berhasil/ sepakat berdamai, namun demikian perkara laporan Dita Khairani tetap berjalan, yang mana telah dilakukan penggerebekan rumah Mikail Analis Siagian oleh Petugas Luar Polrestabes Medan.

Pihak Penasehat Hukum telah melakukan Konfirmasi dengan Penyidik Naomi Sijabat, namun Penyidik selalu mengatakan Laporan Pelapor tidak diterima tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, seperti surat penghentian penyelidikan perkara (SP-3).

Yang mana pada intinya laporan Pelapor Mikail Analis Siagian berjalan ditempat tanpa alasan/ keterangan apapun oleh Penyidik Naomi Sijabat hingga sampai saat ini. (Roni)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini