-->








Tidak Sampai Sehari, Polsek Sungai Kunjang Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dengan Amankan Dua Pelaku

Tidak Sampai Sehari, Polsek Sungai Kunjang Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dengan Amankan Dua Pelaku

🗓️ Minggu, 05-Jan-2025_⏲️ 18.12 WIB

Samarinda • Kaltim [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (04/01/25). Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Korban yang diketahui bernama DMS (65), warga Jln.Kemuning, Loa Bakung, Kec.Sungai Kunjang, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di leher, hidung berdarah, serta memar di bagian dahi. Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurut keterangan, kejadian bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita, saat pelapor menerima telepon dari Budi yang mengabarkan bahwa suami pelapor harus dijemput di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, setelah menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang berinisial RB dan RHN. Pelapor segera menuju lokasi yang diinformasikan dan mendapati korban dalam kondisi tidak sadar dengan sejumlah luka. Korban kemudian dibawa ke RSUD R. A. Moeis, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan insiden itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka, RB (21) dan RHN (17), yang merupakan warga Kelurahan Loa Bakung.

"Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Agung Sisbiyantoro.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kami pastikan kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (M Fahrul Ihsan)

(Sumber: ©Humas Polda Kaltim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini