-->



Bupati Toba Serahkan LKPD Kabupaten Toba Tahun 2024 – Inaudited ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Bupati Toba Serahkan LKPD Kabupaten Toba Tahun 2024 – Inaudited ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

🗓️ Selasa, 25-Mar-2025_⏲️ 18.40 WIB

Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Bupati Toba, Effendi S.P Napitupulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Toba Tahun 2024 – Inaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No. 22 Medan pada Selasa, 25 Maret 2025. Penyerahan LKPD Kabupaten Toba Tahun 2024 – Inaudited dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir.

Dalam sambutannya, Bupati Toba, Effendi S.P Napitupulu menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan daerah merupakan wujud dari  pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.  Ditambahkan oleh Bupati Toba, bahwa Pemerintah Kabupaten Toba mendukung seluruh tahapan pemeriksaan dan terbuka atas saran yang membangun dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“Terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Paula Henry Simatupang yang telah menerima laporan keuangan daerah Kabupaten Toba, kami akan mendukung penuh seluruh tahapan pemeriksaan dan kami mengharapkan tanggapan dan saran untuk perbaikan penyusunan laporan keuangan daerah Kabupaten Toba,” kata Bupati Toba.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Toba, Pemerintah Kabupaten Samosir, dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan karena telah menyerahkan laporan keuangan daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. “Terima kasih kepada ketiga Kabupaten ini karena telah melaksanakan kewajiban konstitusional dengan menyerahkan laporan keuangan daerah kepada BPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 2 bulan,” kata Paula Henry.

Ditambahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan dihasilkan LHP-Audited yang menentukan apakah kabupaten tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak. “Yang menentukan daerah itu masuk Opini WTP atau tidak adalah Bapak dan Ibu yang ada di Pemerintahan Daerah sendiri, ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti seperti apakah laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), apakah arus kasnya wajar, dan apakah bebas dari kesalahan data yang mengakibatkan kerugian material, jadi permintaan saya kepada kepala daerah agar dapat mengefektifkan sistem pengendalian internalnya,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini