Dugaan Penggelapan Uang Hasil Penjualan Tanah Warisan Bakal Berbuntut Panjang, Ahli Waris Akan Lapor ke Polda Sumut
🗓️ Senin, 24-Mar-2025_⏲️ 10.43 WIB
Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Terkait mediasi (pertemuan) yang dilakukan pihak Polsek Medan Tembung, upaya menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan bakal berbuntut panjang. Sarinah Siregar warga Jl. Kelambir V Medan Helvetia akan melaporkan masalah ini ke Mapolda Sumut.
"Ya, nampaknya mediasi yang dilakukan penyidik Polsek Medan Tembung tak membuahkan hasil, buktinya pelaku penggelapan uang warisan sepertinya dianak emaskan, jadi apabila hal ini tidak selesai juga, saya akan segera melaporkan secara resmi ke Polda Sumut, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang warisan tersebut", ujar Sarinah, kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Sarinah mengaku, uang hasil penjualan tanah warisan tersebut dipegang oleh Ratna, yang notabenenya cucu tiri Almarhuma Ibunya.
"Dia hanya sebatas cucu tiri alamarhum Ibu saya, tapi sudah berbuat sewenang-wenang mengatur abang dan kakak kandung saya yang notabenennya sebagai ahli waris. Satu hal mungkin saja ada dugaan mereka kerjasama, untuk menyingkirkan saya sebagai ahli waris?", ucapnya heran.
Sebelumnya, setelah mengirim surat pengaduan masyarakat (Dumas) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang penjualan tanah warisan, akhirnya pihak Polsek Medan Tembung melaksanakan mediasi (pertemuan) sesuai permintaan terduga penggelapan. Namun mediasi yang dilakukan ricuh dan tidak membuahkan hasil.
Sarinah Siregar menyebutkan, adapun terduga pelaku penggelapan uang penjualan tanah warisan bernama Ratna yakni cucu tiri almarhuma ibunya.
"Awalnya saya tidak mengetahui sama sekali tentang penjualan tanah warisan milik kami, saya dapat informasi dari salah satu kakak saya, usai menjual tanah warisan milik almarhum Ibu yang berada di Sipirok, uangnya dipegang oleh si Ratna yang notabenenya hanya cucu tiri almarhum ibu dan memang secara tutur keluarga tidak berhak sama sekali memegang apalagi mengatur uang tersebut", ungkap Sarinah, Sabtu (22/3/2025).
Mendapat informasi tersebut, lanjut Sarinah, dirinya mencari tau kebenarannya, dan ternyata ketika di medan uang penjualan tanah warisan tersebut diserahkan abangnya bernama Pahruddin Siregar kepada Ratna.
"Namun ketika abang kandung saya Pahruddin meminta uang tersebut kembali kepada Ratna, dia tak mau memberikan dengan berbagai alasan, begitu juga kakak saya bernama Juriah ketika meminta uang untuk kepentingan menggelar acara mengirim doa alamarhuma ibu saya tak juga diberikan si Ratna, seolah-olah uang tersebut miliknya pribadi", jelas Sarinah.
Terkait hal itu, Sarinah berinisiatif melaporkan ke Polsek Medan Tembung, sehingga melalui Lembaga Bantuan Hukum Busur Justice akhirnya menyurati Polsek Medan Tembung dalam rangka melayangkan Dumas, pada tanggal 4 November 2024.
"Pihak Reskrim Polsek Medan Tembung akhirnya melakukan mediasi sesuai permintaan si Ratna, pada Senin (17/3), namun tak juga membuahkan hasil, si Ratna bersama keluarganya dan juga abang kandung saya bernama Zainal diduga sudah bersekongkol sengaja membuat keributan, sehingga mediasi ricuh dan tak ada hasilnya", kata Sarinah.
Yang anehnya, tambah Sarinah, dalam undangan mediasi yang diberitau oleh penyidik usai berbuka puasa. Namun ketika sampai dipolsek penyidik tidak ada.
"Ketika saya telpon penyidiknya mengatakan, sedang makan malam, saya disuruh menunggu sebentar", jelas Sarinah.
Selanjutnya sekira lebih pukul 20.30 wib, penyidik tiba di Polsek bersama pengacara dari Ratna Siregar beserta adik-adik nya dan abang saya Zainal Siregar.
"Belakangan saya dapat informasi, penyidik diajak makan malam bareng mereka, ada apa ya?", ungkap Sarinah.
Selanjutnya penyidik menelpon Sarinah Siregar untuk masuk ke dlm ruangan mediasi.
"Namun ketika masuk ruangan mediasi, saya dan kakak saya bernama Juriah Siregar terkejut, pasalnya di dalam ruangan mediasi tersebut sudah dipenuhi oleh Ratna dan keluarga beserta anak si Zainal, yang notabenenya tidak berkepentingan, hingga kami tidak ada tempat duduk, namun melihat hal itu pihak penyidik tidak mengambil sikap tegas", ujar Sarinah.
Yang lebih parahnya, dalam pertemuan tersebut yang tidak berkepentingan ikut berbicara, sehingga terjadi cekcok mulut.
"Karena semua yang tidak berkepentingan ikut berbicara, saya merasa susah untuk mengungkapkan fakta sebenarnya, begitu juga pengacara saya, karena selalu dipotong oleh keluarga si Ratna, jadi mediasi saat itu tidak mengarah kepada hukum dan peraturan, tetapi hanya debat kusir, karena dibiarkan oleh penyidiknya", beber Sarinah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sarinah Siregar, meminta kepada pihak yang memegang uang hasil penjualan warisan segera membagi rata kepada para ahli waris yang berhak.
"Intinya, uang dari hasil penjualan tanah warisan tersebut harus dibagi rata kepada ahli waris yang berhak, bukan dikuasai oleh satu orang, karena memang, pihak penyidik Polsek Medan Tembung juga sudah memeriksa dan mengetahui secara jelas uang tersebut dipegang dan dikuasai oleh yang bernama Ratna. Jadi kalau hal ini tidak di indahkan, berarti sudah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan", tegas Jerry Panjaian, SH. (Rel)
No comments:
Post a Comment