Kemendesa PDT PHK Tenaga Pendamping Profesional, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran Hak Asasi
🗓️ Kamis, 06-Mar-2025_⏲️ 22.44 WIB
Jakarta [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Dikutip dari halaman situs wartakotalive.com, laporan tersebut disampaikan oleh Perwakilan TPP yang tergabung dalam Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (06/03/2025).
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pihaknya menerima aduan bahwa Kemendes PDT memberlakukan PHK terhadap ± 1.040 TPP Desa dikarenakan para TPP Desa itu pernah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.
Tetapi dalam Klausul Kontrak mereka tidak dicantumkan syarat atau larangan tersebut.
Kami tentu akan menindaklanjuti, melakukan analisis dulu apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (06/03/2025) usai menerima Perwakilan Pendamping Desa yang terkena PHK.
Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan dari Perwakilan TPP Desa yang terkena PHK tersebut.
“Akan tetapi, pada prinsipnya adalah terkait dengan potensi pelanggaran HAM, karena PHK sepihak oleh Kementerian Desa terhadap seribuan Pendamping Desa, kira-kira begitu,” jelasnya
Sementara itu, perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna menjelaskan bahwa pihaknya mengadu kepada Komnas HAM karena ada hak asasi yang telah dilanggar oleh Kemendes PDT, yakni hak mendapatkan penghidupan layak dan mendapatkan pekerjaan.
“Pencalonan tersebut sudah mendapatkan izin, sudah mendapatkan legitimasi formal baik dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), Kementerian, atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu pun tidak pernah mempersoalkan kami,” kata Hendriyatna.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak pernah ada aduan ke Bawaslu mengenai TPP Desa yang menjadi Caleg melakukan perbuatan melawan hukum atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kami juga cek di Mahkamah Konstitusi apakah pernah ada Pendamping Desa yang tersangkut perkara di Mahkamah Konstitusi, mendapatkan putusan, dan Pendamping Desa itu melakukan pelanggaran Pemilu. Ternyata tidak ada itu sampai sekarang,” ujarnya.
Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP Desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, perwakilan ± 1.040 TPP Desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI. (Tim)
No comments:
Post a Comment