-->



Pembayaran Anggaran Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Panai Hulu Rantau Parapat Masih Nunggak, Rekanan Ancam Bawa ke Rana Hukum

Pembayaran Anggaran Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Panai Hulu Rantau Parapat Masih Nunggak, Rekanan Ancam Bawa ke Rana Hukum

🗓️ Jumat, 28-Mar-2025_⏲️ 00.56 WIB

Rantauprapat • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

CV. ARO BERKAH HIDAYAH (ABH) sebagai pelaksana pengerjaan proyek pembangunan 2 (dua) unit Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Panai Hulu, pada Cabdis Rantau Parapat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara T.A 2022, merasa dirugikan karena belum menerima keseluruhan pembayaran uang proyek tersebut, dimana pada Januari 2023 pembangunannya sudah 100 % rampung.

Kontrak Perjanjian Pekerjaan No. 420/1001/CABDIS.RAP/VIII/2022 Tanggal 23 Agustus 2022, yang menelan anggaran sebesar Rp. 580.564.768,30, namun pihak CV. ARO BERKAH HIDAYAH masih menerima pembayaran sebesar 75 %.

Sesuai kesepakatan, seharusnya sisa pembayaran sebesar 25 % lagi harus dilunasi pada T.A 2024, namun tetap juga tidak dilakukan pelunasan pembayaran proyek tersebut.

Terkait belum dilunasinya sisa pembayaran sebesar 25 %, pihak CV. ARO BERKAH HIDAYAH sudah melayangkan surat konfirmasi guna meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Cabdis Rantau Parapat, dengan Surat No. 01/ABH/PB/XII Tanggal 05 Desember 2024, namun tidak juga mendapat kepastian. Hingga akhirnya mengunjungi kantor Cabdis Rantau Parapat namun tidak juga bertemu dengan PPK.

Tidak hanya itu saja, pihak CV. ARO BERKAH HIDAYAH sudah 2 kali melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan surat pertama No. 02/ABH/PB/XII/2024 Tanggal 23 Desember 2024 dan surat kedua No. 03/ABH/PB/XII/2025 Tanggal 24 Maret 2025, dengan tembusan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan prihal yang sama guna meminta penjelasan atas belum di bayarkannya kepada pelaksana sisa pekerjaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Pokja Perkumpulan Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia Sumatera Utara (PERJASI SUMUT) Donny Rizal, SH yang juga Wakil Ketua Umum PB PENDAWA INDONESIA menyayangkan tindakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang tidak berpihak kepada kepentingan Pelaku Usaha Kecil. 

Donny Rizal, SH menyampaikan, sebagai Asosiasi yang menaungi Pelaku usaha jasa konstruksi merasa perlu menyampaikan sikap tegas atas ketidakjelasan tanggapan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan juga pihaknya menilai tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak bertanggung jawab.

"Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran ini merupakan bentuk pelanggaran kontrak kerja, mall administrasi, serta dapat di kategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan anggaran negara yang dapat berdampak serius pada iklim investasi khususnya sektor jasa konstruksi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta potensi sanksi administratif terhadap pejabat yang bertanggung jawab, Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan", ujar Donny Rizal, SH.

Terkait hal ini, Donny Rizal, SH kembali menegaskan, kalau pembayaran ini tidak juga diselesaikan, secara terpaksa pihaknya akan menggiring hingga ke rana hukum.

"Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara harus segera menyelesaikan kewajiban ini, tanpa perlu adanya upaya hukum yang lebih lanjut", pungkasnya. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini