Satuan Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Bandar Narkoba Sunggal
🗓️ Selasa, 04-Mar-2025_⏲️ 23.57 WIB
Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (25/2/2025) lalu meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu, yang kerap memasok narkoba di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan pelaku, petugas menyita 50 gram sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok.
Bandar narkoba yang diringkus, yakni berinisial BS (32) warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta. Pelaku yang sudah lama diburu karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk kawasan Sunggal, diringkus pada hari Selasa (25/2/2025) di sebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“Kita mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan diselipkan ke dalam kotak rokok, saat menangkap pelaku. Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH, Selasa (4/3/2025).
Pelaku, tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal, karena diketahui sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Pelaku, juga dikenal licin dan kerap berpindah – pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus.
“Pelaku ini sudah 2 tahun menjalankan bisnis narkobanya, dan pelaku masuk dalam TO (Target Operasi) kami. Penangkapan pelaku, ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya. Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Rel)
No comments:
Post a Comment