-->



Dua Pria Diamankan Polres Binjai, Diduga Simpan Sabu-Sabu dalam Tas

Dua Pria Diamankan Polres Binjai, Diduga Simpan Sabu-Sabu dalam Tas

🗓️ Kamis, 24-April-2025_⏲️ 20.13 WIB

Binjai • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial SE,(34) dan AAC,(34) di TKP dusun VI saudara, desa Tandam Hulu II, kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/04/25) pukul 23.00 wib malam hari.

Awal terjadinya penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian Tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setelah lebih kurang tiga jam melakukan penyelidikan di TKP petugas belum juga menemukan adanya titik terang sesuai informasi yang didapatkan, saat itu tim kembali menelusuri TKP, kemudian tepatnya jam 23.00 wib petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan. Dimana saat itu yang satu orang menyandang tas warna hitam dan yang satunya lagi sedang menggenggam plastik putih di tangan kanannya.

Saat akan didekati oleh petugas kedua pria tersebut sempat melarikan diri kearah perkebunan warga, namun berkat terlatih dan kesigapan petugas sehingga berhasil mengamankan keduanya.
Saat diamankan terhadap kedua orang tersebut mengaku bernama SE (34) tinggal di jalan KKP, LK.III, kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai sedangkan AAC (35) tinggal di dusun VI saudara, desa Tandam Hulu II kecamatan Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) tas sandang berwarna hitam, 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan brutto : 1.91 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Terhadap SE (34) dan AAC (34) dipersangkakan melanggat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. tegas kasat narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa polres Binjai  tetap berkomitmen mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Pungkasnya. (Roni)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini