Inspektur Keuangan JAM: “Laporan Keuangan Harus Efisien dan Akuntabel” Saat Kunjungan ke Kejari Toba
🗓️ Rabu, 23-April-2025_⏲️ 16.32 WIB
Toba • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Kunjungan Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H, beserta Rombongan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Benny Surbakti, S.H., M.H, menerima Kunjungan Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Bapak Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H, beserta Rombongan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Selasa (22/04/2025).
Kunjungan Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Bapak Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H, beserta Rombongan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: PRIN-106/H/H.IV.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 perihal melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 dalam mendukung tercapainya Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Inspeksi Khusus di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Jaksa Agung Muda Pengawasan Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba diikuti oleh: Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Sebelum melaksanakan Inspeksi Khusus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Bapak Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H, menyampaikan pengarahan terkait Realisasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Ds)
(Sumber: ©Humas Kejari Toba)
No comments:
Post a Comment